oleh

14 CPMI Non Prosedural Digagalkan Berangkat ke Malaysia, Satu Calo Diamankan

RUBRIKKALTARA.ID, NUNUKAN – Upaya pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara ilegal kembali digagalkan oleh aparat gabungan di wilayah perbatasan Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (26/03/2026).

Operasi ini melibatkan Tim Quick Response Lanal Nunukan bersama unsur gabungan dari Satgas Ops Intelmar 26, Satgas Ops Samurai-26.I, Satgas Intelstrat Asahan 26 Bais TNI, BP3MI Kaltara, serta SGI Kodam VI/Mulawarman. Penindakan dilakukan saat patroli rutin di perairan perbatasan yang dikenal rawan menjadi jalur penyelundupan tenaga kerja ilegal.

Komandan TNI AL Nunukan, Kolonel Primayantha Maulana Malik, mengungkapkan, Kecurigaan petugas bermula ketika sebuah speedboat berwarna biru melaju menuju arah perbatasan Indonesia–Malaysia di kawasan Perairan Tinabasan. Kapal tersebut diduga mencoba menghindari pemeriksaan sehingga langsung dilakukan pengejaran oleh tim gabungan. Setelah berhasil dihentikan, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan belasan penumpang tanpa dokumen resmi.

“Dari hasil pemeriksaan, terungkap sebanyak 14 orang CPMI non prosedural yang terdiri dari pria dan wanita dewasa. Mereka direncanakan akan diberangkatkan menuju Kalabakan, Malaysia melalui jalur laut ilegal tanpa memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku,” ujarnya Kamis 26 Maret 2026.

Selain para CPMI, aparat juga mengamankan seorang yang diduga berperan sebagai pengurus atau calo dalam proses pemberangkatan tersebut. Modus yang digunakan adalah memfasilitasi keberangkatan melalui jalur tidak resmi dengan memanfaatkan transportasi laut kecil.

Berdasarkan keterangan awal, para CPMI ini sebelumnya membayar biaya sekitar Rp800 ribu untuk perjalanan menggunakan kapal Pelni menuju Nunukan. Setelah tiba, mereka kembali diminta membayar sekitar 700 Ringgit Malaysia atau setara Rp3 juta lebih kepada pihak pengurus untuk diberangkatkan ke Malaysia.

“Rencananya, para CPMI tersebut akan diseberangkan menggunakan speedboat bermesin 115 PK dengan motoris berinisial N. Jalur yang digunakan diduga merupakan jalur tikus yang kerap dimanfaatkan jaringan penyelundupan tenaga kerja,” jelas Kolonel Primayantha.

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 08.22 WITA di koordinat 4° 08’ 54.43” LU – 117° 38’ 29.84” BT. Selanjutnya, seluruh CPMI beserta barang bukti diserahkan kepada BP3MI Kalimantan Utara untuk penanganan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Keberhasilan ini menegaskan keseriusan aparat dalam memperketat pengawasan di wilayah perbatasan, sekaligus mencegah praktik penempatan pekerja migran secara ilegal yang berpotensi menimbulkan eksploitasi hingga tindak pidana perdagangan orang,” pungkasnya. 

Pihak berwenang juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi, serta selalu mengikuti prosedur yang telah ditetapkan demi keselamatan dan perlindungan hukum.