oleh

Plt Karo Hukum Kaltara: Perda Harus Jamin Kepastian Hukum Pasca UU Penyesuaian Pidana

RUBRIKKALTARA.ID, TANJUNG SELOR – Pembentukan produk hukum daerah di Kalimantan Utara memasuki fase baru seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pemerintah daerah kini dituntut lebih cermat dalam menyusun regulasi dengan menempatkan kepastian hukum (rechtszekerheid) sebagai prinsip utama.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara, Iswandi, menegaskan bahwa setiap produk hukum daerah, khususnya Peraturan Daerah (Perda), wajib diselaraskan dengan sistem hukum nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Penyesuaian ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih atau konflik norma antara Perda dan aturan yang lebih tinggi. Tujuan akhirnya adalah menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Iswandi.

Ia menjelaskan, reformasi hukum nasional melalui UU Penyesuaian Pidana membawa perubahan signifikan dalam sistem pemidanaan. Salah satu poin utama adalah dihapuskannya pidana kurungan dalam Perda, yang kini digantikan dengan pidana denda berbasis kategori.

Menurut Iswandi, masih terdapat sejumlah Perda yang belum mengikuti perkembangan hukum nasional. Hal ini berpotensi menimbulkan multitafsir dan melemahkan efektivitas penegakan hukum di daerah.

“Produk hukum daerah tidak cukup hanya sah secara formal, tetapi juga harus implementatif dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan,” tegasnya.

Ia menambahkan, prinsip rechtszekerheid tidak hanya berkaitan dengan kejelasan norma, tetapi juga konsistensi dalam penerapannya. Karena itu, pembentukan Perda harus melalui tahapan yang sistematis, mulai dari perencanaan, penyusunan, harmonisasi, hingga evaluasi.

Lebih lanjut, Iswandi menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Peran pemerintah provinsi dinilai strategis dalam melakukan pembinaan dan fasilitasi agar standar regulasi di seluruh wilayah Kaltara tetap selaras.

Meski dihadapkan pada tantangan seperti banyaknya Perda yang harus direvisi serta keterbatasan sumber daya manusia, ia optimistis proses penyesuaian dapat berjalan optimal.

“Produk hukum daerah harus jelas, tidak multitafsir, dan dapat dilaksanakan. Inilah esensi rechtszekerheidyang ingin kita wujudkan,” ujarnya.

Perubahan Penting dalam Pembentukan Perda

Seiring berlakunya UU Penyesuaian Pidana, terdapat sejumlah ketentuan baru yang perlu diperhatikan pemerintah daerah, antara lain:

1. Transformasi Sanksi Pidana

Perda tidak lagi memuat pidana kurungan. Seluruh sanksi pidana dikonversi menjadi pidana denda berbasis kategori dengan batas maksimal hingga Kategori III. Penulisan nominal rupiah secara langsung juga mulai ditinggalkan.

Pemerintah daerah juga disarankan menyusun Perda khusus untuk mengintegrasikan penyesuaian pidana terhadap aturan lama.

2. Tahapan Penyesuaian Lebih Ketat

Penyusunan atau revisi Perda harus diawali dengan inventarisasi dan pemetaan regulasi terdampak, dilanjutkan dengan kajian harmonisasi agar tidak bertentangan dengan KUHP baru.

Koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM menjadi bagian penting, serta Perda terdampak diprioritaskan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

3. Penguatan Sanksi Administratif

Kebijakan hukum daerah kini mengedepankan sanksi administratif seperti teguran, denda administratif, atau pencabutan izin. Sanksi pidana ditempatkan sebagai langkah terakhir (ultimum remedium).

Di akhir pernyataannya, Iswandi menegaskan bahwa pembentukan produk hukum daerah harus mampu menjawab tiga tujuan utama hukum, yakni kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.

“Dengan regulasi yang selaras dan berkualitas, perlindungan hukum bagi masyarakat Kalimantan Utara diharapkan semakin optimal,” pungkasnya.

Penulis : Rival | Editor : Akbar