oleh

DPRD Nunukan Tekankan Perlindungan Perempuan di Perbatasan Lewat Sosialisasi Perda TPPO

NUNUKAN – Sebagai wujud kepedulian terhadap perlindungan hak-hak masyarakat, khususnya perempuan dan anak, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Nunukan, Arpiah menekankan pentingnya perlindungan masyarakat dari praktik perdagangan orang melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang.

Kegiatan ini digelar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO), terutama di wilayah perbatasan yang rawan eksploitasi.

Wakil Ketua I DPRD Nunukan, Arpiah, menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap bahaya dan modus perdagangan orang. Menurutnya, mobilitas tinggi masyarakat di daerah perbatasan menjadikan Nunukan sangat rentan terhadap praktik TPPO, terutama yang menyasar tenaga kerja migran.

“Nunukan merupakan pintu keluar masuk tenaga kerja, sehingga sangat rawan praktik perdagangan orang. Perda Nomor 16 Tahun 2015 kami sosialisasikan sebagai dasar hukum melindungi masyarakat, khususnya perempuan dan anak,” ujar Arpiah, Kamis (9/10/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri puluhan peserta perempuan dari berbagai organisasi wanita, tokoh masyarakat, serta warga yang peduli terhadap isu perlindungan perempuan dan anak. Suasana berlangsung interaktif melalui dialog dan sesi tanya jawab yang terbuka.

Dalam kesempatan itu, Arpiah juga menyoroti meningkatnya jumlah deportan dari Malaysia yang kerap menjadi korban eksploitasi dan kekerasan selama bekerja di luar negeri. Ia mendorong pemerintah daerah bersama masyarakat untuk memperkuat sistem perlindungan bagi para deportan.

“Banyak deportan bekerja tanpa dokumen resmi, digaji tidak layak, bahkan mengalami kekerasan. Kita wajib memastikan mereka mendapat pendampingan dan perlindungan yang semestinya,” tegasnya.

Selain itu, Arpiah juga menyinggung potensi praktik perdagangan orang di wilayah Sebatik yang berkedok pekerjaan di sektor hiburan. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih waspada dan tidak ragu melapor jika menemukan indikasi kasus serupa.

“Jangan tutup mata. Bila ada tanda-tanda mencurigakan, segera laporkan ke PPA Dinas Sosial atau Unit Satreskrim Polres Nunukan,” imbau Arpiah.

Sementara itu, narasumber kegiatan, Hasmawati, S.Si., yang juga Kabid Kaderisasi DPD PKS Kabupaten Nunukan, memaparkan secara rinci isi dan tujuan Perda Nomor 16 Tahun 2015. Ia menjelaskan berbagai bentuk perdagangan orang, modus rekrutmen pelaku, serta langkah pencegahan yang dapat dilakukan di tingkat keluarga dan lingkungan.

“Perempuan memiliki peran besar dalam membangun kesadaran sosial. Dengan saling mengingatkan dan berbagi informasi yang benar, kita dapat bersama-sama mencegah perdagangan orang,” ujar Hasmawati.

Melalui sosialisasi ini, DPRD Nunukan berharap masyarakat semakin memahami pentingnya melindungi perempuan dan anak dari ancaman perdagangan orang. Kegiatan ini juga menjadi langkah nyata memperkuat kolaborasi antara pemerintah, organisasi masyarakat, dan warga untuk mewujudkan Nunukan sebagai wilayah perbatasan yang aman, berdaya, dan bebas dari praktik perdagangan manusia.

Penulis: Ryan Rivaldy | Editor: Akbar