oleh

Harga TBS Tak Sesuai Ketetapan, DPRD Nunukan Soroti PT NSM

RUBRIKKALTARA.ID, NUNUKAN – DPRD Nunukan menyoroti dugaan pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit oleh PT Nunukan Sawit Mas (NSM) yang masih berada di bawah harga yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Kondisi tersebut dinilai berpotensi merugikan petani, sehingga DPRD memberikan tenggat waktu tiga hari kepada perusahaan untuk menyesuaikan harga sesuai ketentuan yang berlaku.

Donal menyayangkan masih adanya perusahaan perkebunan yang tidak mematuhi hasil penetapan harga TBS yang telah disepakati bersama melalui mekanisme resmi pemerintah daerah.

“Pemerintah sudah menetapkan harga TBS untuk melindungi petani. Kalau masih ada perusahaan yang membeli jauh di bawah harga tersebut, tentu ini perlu menjadi perhatian serius,” ujarnya, Senin 8 Juni 2026.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 500.8.8/566/DPKP.3/2026 tentang penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra untuk Periode I Juni 2026.

Keputusan yang diterbitkan pada 3 Juni 2026 tersebut bertujuan memberikan perlindungan kepada pekebun agar memperoleh harga yang wajar sekaligus menjaga iklim persaingan usaha perkebunan yang sehat di Kalimantan Utara.

Berdasarkan hasil rapat Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Kalimantan Utara, harga TBS untuk tanaman berumur tiga tahun ditetapkan sebesar Rp2.916,56 per kilogram. Harga tersebut meningkat sesuai usia produktif tanaman dan mencapai Rp3.362,20 per kilogram untuk tanaman berumur 10 hingga 20 tahun.

Namun di lapangan, Donal mengungkapkan bahwa PT NSM didapati masih membeli TBS petani dengan harga sekitar Rp2.400 per kilogram. Selisih harga yang cukup jauh dari ketetapan pemerintah itu dinilai berpotensi merugikan petani sawit.

“Perbedaannya cukup signifikan. Ini tentu menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen perusahaan dalam menjalankan perjanjian kerja sama dan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, dan tentunya harga yang telah diputuskan oleh pemerintah sudah tentu hasil dari kajian dan mekanisme yang terukur,,” katanya.

Ia meminta instansi terkait segera melakukan tindakan dan klarifikasi terhadap perusahaan yang diduga tidak menjalankan ketentuan harga TBS sesuai keputusan pemerintah provinsi.

Menurutnya, penetapan harga TBS bukan sekadar angka, melainkan instrumen perlindungan bagi petani agar mendapatkan nilai jual yang layak atas hasil panennya.

Sebagai tindak lanjut, Donal menegaskan bahwa DPRD Nunukan akan memberikan waktu selama tiga hari kepada pihak perusahaan untuk menyesuaikan harga pembelian TBS sesuai ketetapan pemerintah. Apabila dalam kurun waktu tersebut perusahaan masih tidak mengindahkan ketentuan yang berlaku, DPRD Nunukan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menindaklanjuti dan mencari solusi atas persoalan tersebut.

“Jika dalam tiga hari ke depan perusahaan masih belum menjalankan ketentuan harga TBS yang telah ditetapkan pemerintah, kami akan memanggil pihak terkait melalui Rapat Dengar Pendapat untuk meminta penjelasan dan menyelesaikan persoalan ini,” tegas Donal.

Penulis : Rival | Editor : Akbar