oleh

Tak Sadar Masuk Perairan Malaysia saat Menangkap Ikan, Dua Nelayan Indonesia Ditangkap Otoritas Maritim Malaysia

RUBRIKKALTARA.ID, NUNUKAN – Dua nelayan asal Kabupaten Nunukan sempat diamankan otoritas maritim Malaysia setelah perahu yang mereka gunakan saat melaut diduga melintas ke perairan negara tetangga.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) Tawau pada Selasa, 21 Januari 2026, sekitar pukul 09.00 pagi waktu setempat. Kedua warga negara Indonesia (WNI) itu diketahui tengah melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan pukat.

Kedua nelayan tersebut bernama Royidin dan Alias bin Daming. Saat menarik pukat, perahu yang mereka gunakan tanpa disadari diduga telah melewati batas wilayah laut Indonesia dan masuk ke perairan Tawau, Malaysia.

“Atas kejadian tersebut, pihak APMM Tawau melakukan penangkapan dan penahanan terhadap dua WNI tersebut,” ujar Pelaksana Fungsi Protokol dan Konsuler (Protkons) Konsulat RI Tawau, Pratomo Adi Nugroho, dalam keterangan resminya, Rabu (22/1).

Menindaklanjuti penangkapan itu, Konsulat RI Tawau segera melakukan koordinasi intensif dengan APMM Tawau guna memastikan perlindungan serta kepastian hukum bagi kedua WNI tersebut.

Hasil koordinasi membuahkan keputusan positif. Direktorat Pendakwaan Persekutuan (DPP) atau Jaksa APMM Tawau memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum dan menetapkan kedua nelayan tersebut untuk dilepaskan.

“Keputusan DPP APMM Tawau adalah melepaskan kedua WNI dan menyerahkannya kepada pihak Konsulat RI Tawau,” jelas Pratomo.

Saat ini, Royidin dan Alias bin Daming telah resmi diserahkan kepada Konsulat RI Tawau. Pihak konsulat tengah memproses pemulangan keduanya ke Indonesia dalam waktu secepatnya.

Konsulat RI Tawau juga mengimbau para nelayan Indonesia, khususnya yang beraktivitas di wilayah perbatasan laut Indonesia–Malaysia, agar lebih berhati-hati dan selalu memperhatikan batas wilayah perairan guna menghindari kejadian serupa di masa mendatang.

“Kami terus berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada WNI di wilayah kerja kami, termasuk nelayan yang menghadapi permasalahan hukum lintas batas,” tegas Pratomo.

Panulis: Rivaldi | Editor : Akbar