oleh

Polisi Gagalkan Pengiriman CPMI Ilegal ke Malaysia, Satu Orang Tersangka Diamankan

RUBRIKKALTARA.ID, NUNUKAN – Aparat Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Tunon Taka menggagalkan upaya pemberangkatan lima Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural yang hendak dikirim ke Malaysia melalui jalur ilegal di Kabupaten Nunukan.

Pengungkapan kasus ini bermula saat personel melakukan pengamanan rutin kedatangan dan keberangkatan penumpang di Dermaga Tradisional Sei Bolong, sekitar pukul 10.00 WITA. Dalam kegiatan tersebut, petugas menaruh curiga terhadap lima laki-laki yang hendak berangkat menggunakan speedboat.

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Plt Kapolsek KP Tunon Taka IPTU Nanang K menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan kelima orang itu berasal dari Sulawesi dan berencana menuju Dermaga Sei Ular, Kecamatan Sei Manggaris, sebelum melanjutkan perjalanan ke Kalabakan, Malaysia.

“Empat orang di antaranya diketahui akan bekerja di perusahaan kelapa sawit di Malaysia sebagai CPMI, sedangkan satu lainnya merupakan anak yang ikut bersama orang tuanya. Namun keberangkatan tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi dan tidak melalui prosedur penempatan yang sah,” ujar Nanang, pada Sabtu 25 April 2026.

Mengetahui adanya dugaan pelanggaran, polisi langsung mengamankan kelima calon pekerja migran tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pengembangan, petugas mengantongi identitas pihak yang diduga menjadi penghubung keberangkatan ilegal. Tim Unit Reskrim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial GE di sebuah warung di Jalan Bhayangkara.

Berdasarkan pemeriksaan, GE yang berprofesi sebagai sopir angkutan umum diduga berperan mengatur keberangkatan para korban menuju Malaysia secara nonprosedural demi memperoleh keuntungan.

“Modusnya, para korban diberangkatkan tanpa dokumen sah dan tidak melalui jalur resmi untuk menghindari pengawasan petugas,” jelasnya.

Empat korban yang teridentifikasi yakni Arming (41), Akmal (23), Wandi (34), dan Anjas (39), sementara satu lainnya merupakan anak yang ikut bersama orang tuanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dugaan tindak pidana penyelundupan manusia dan penempatan pekerja migran ilegal sebagaimana Pasal 457 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 81 juncto Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan subsider Pasal 83 juncto Pasal 68.

Tersangka terancam pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi menegaskan pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen menekan praktik pengiriman pekerja migran ilegal melalui wilayah perbatasan Nunukan.

Penulis : Rival | Editor : Akbar

News Feed